Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT

- 18 Januari 2022, 20:30 WIB
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT.
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT. /PEXELS/pixabay

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Dalam website yang sama, disebutkan pula proses balik nama sertifikat tanah di BPN akan menghabiskan waktu paling lambat 5 hari kerja.

Kemudian, selain syarat-syarat di atas, kamu juga wajib menyiapkan dokumen persyaratan seputar tanah yang akan ditransaksikan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku atau Laman BPN, Agar Tak Alami Kasus Rocky Gerung

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Sementara itu, tarif biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Daftar Wilayah DKI Jakarta yang Waspada Banjir dan Tanah Longsor hingga 20 September 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah