1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup,
2. Surat kuasa apabila proses balik nama dikuasakan ke pihak lain,
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
Baca Juga: Warga DKI Bakal Dilarang Pakai Air Tanah, Ini Solusi dari Pemerintah
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum,
5. Sertifikat asli,
6. Akta jual beli dari PPAT,
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya,
8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang,
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021