Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- 11 Januari 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Cara mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda.
Ilustrasi - Cara mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Simak cara mudah daftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda.

Daftar NPWP untuk pribadi bisa dilakukan tanpa harus antre ke kantor pajak, caranya cukup daftarkan diri di DJP online.

Cara membuat NPWP secara online bisa dilakukan dengan akses laman resmi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) sekaligus ikuti langkah yang diminta pada DJP online.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2022 Melalui www.pajak.go.id, Mudah untuk Orang Pribadi Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki kepada pribadi atau masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat wajib pajak

Terlebih hari lapor SPT pajak yang sudah mulai dibuka pada awal Januari 2022 ini, tentu pribadi yang belum memiliki NPWP harus membuat .

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ialah pada 31 Maret untuk PPh orang pribadi, serta untuk PPh badan batas akhir di 30 April.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

Berikut cara buat NPWP di DJP online:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x