- Kunjungi laman www.ereg.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email pendaftar NPWP, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, akan ada email masuk untuk link aktivasi NPWP online
- Buka email atau inbox dan klik link aktivasi yang sudah dikirimkan
- Kemudian, masukan nama, alamat email, password dan nomor HP, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia selanjutnya klik "Daftar"
- Selanjutnya, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali Email, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online, Bisa Pakai HP: Lengkapi Syarat dan Berkasnya Sebelum Daftar
- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar