Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- 11 Januari 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Cara mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda.
Ilustrasi - Cara mendaftar NPWP di DJP online untuk lapor SPT, ini batas akhir laporan SPT agar tidak terkena denda. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

- Kunjungi laman www.ereg.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Pilih menu "Daftar Akun"

- Masukan email pendaftar NPWP, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"

- Kemudian, akan ada email masuk untuk link aktivasi NPWP online

- Buka email atau inbox dan klik link aktivasi yang sudah dikirimkan

- Kemudian, masukan nama, alamat email, password dan nomor HP, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia selanjutnya klik "Daftar"

- Selanjutnya, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali Email, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online, Bisa Pakai HP: Lengkapi Syarat dan Berkasnya Sebelum Daftar

- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah