8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

- 17 Januari 2022, 18:00 WIB
Syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil.
Syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

BERITA DIY - Begini syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil.

Adapun akta kelahiran adalah dokumen penting bagi anak yang berisi keterangan kelahiran bayi dan dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Surat akta kelahiran wajib dimiliki oleh tiap bayi, sebagai persyaratan administrasi yang akan dihadapi anak. Seperti saat akan daftar sekolah, misalnya.

Ada dua cara untuk mendapatkan akta kelahiran yakni secara online dan secara langsung ke kantor Dukcapil.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pindah Domisili Penduduk Menurut Dukcapil Kemendagri: Tak Usah Bawa Surat Pengantar RT RW

Baca Juga: Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

Cara mendapatkan akta kelahiran secara online

Berikut tahap pembuatan akta kelahiran atau NIK bayi secara online sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

1. Pertama, pemohon dapat mendaftar di laman dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi dan menyerahkan formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dan mengunggah persyaratan akta kelahiran dari dokter atau bidan, akta nikah dan paspor bagi orang asing.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x