Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM di Kemenag Online: Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Biayanya

- 4 Februari 2022, 20:15 WIB
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya.
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya. /Twitter.com/@kemenag

BERITA DIY - Berikut prosedur dan cara mengurus sertifikasi UMKM halal di Kemenang secara online. Ketahui juga berkas atau dokumen yang perlukan serta kisaran biaya.

Sertifikasi halal merupakan salah satu dokumen yang membuktikan bahwa produk yang diperdagangkan oleh UMKM dinyatakan halal oleh lembaga terkait.

Dengan memiliki sertifikasi halal, masyarakat khususnya yang beragama Islam tidak akan khawatir lagi dalam membeli produk karena dipastikan tidak mengandung bahan yang non-halal.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Halal Online BPJPH dan Biaya yang Diperlukan Untuk Pembuatan Sertifikasi Halal Kemenag

Saat ini UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal bagi produk yang diperdagangkan bisa mendaftar secara online melalui BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Halal) lembaga di bawah Kemenag (Kementrian Agama).

Dikutip dari situs BPJH Kemenag, halal.go.id, UMKM yang berniat mengurus sertifikasi halal harus mempersiapkan sejumlah berkas atau dokumen terlebih dahulu.

Berikut ini dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan UMKM sebelum mengurus sertifikasi halal di Kemenag:

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- Dokumen NIB (Nomor Izin Berdagang), jika tidak memiliki NIB bisa diganti dengan NPWP,SIUP, IUI, NKV atau surat izin usaha lain yang dikeluarkan lembaga resmi

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x