Cara Daftar Sertifikat Halal, Syarat dan Biaya untuk Pelaku UMKM Online Lewat Link sehati.halal.go.id

- 3 Januari 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi - pelaku usaha atau UMKM yang bisa daftar sertifikat halal di sehati.halal.go.id.
Ilustrasi - pelaku usaha atau UMKM yang bisa daftar sertifikat halal di sehati.halal.go.id. /Tangkap layar bri.co.id

BERITA DIY – Cara mengurus sertifikat halal lengkap syarat dan biayanya untuk pelaku usaha atau UMKM dapat dilakukan secara online di link sehati.halal.go.id yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag menyediakan akses layanan bagi pelaku usaha atau UMKM yang memerlukan sertifikat halal. Cara daftarnya pun mudah tanpa harus berkunjung ke Kemenag maupun Dinas Agama setempat karena bisa dilakukan online dari rumah.

Sertifikat halal digunakan oleh pelaku usaha atau UMKM sebagai jaminan mutu dan higienitas produk yang diperjualkan pada konsumen serta ditujukan untuk membangun image yang positif dari produk.

Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

Sertifikat halal saat ini bisa didapatkan secara gratis oleh UMKM yang diwadahi oleh program pemberian sertifikat halal gratis (Sehati) yang telah diresmikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 8 September 2021 lalu.

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikat halal. Melalui sertifikat halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada 8 September 2021.

Sebagaimana dijelaskan di atas, untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

  1. Syarat Umum
  • Belum pernah dapat fasilitas sertifikat halal
  • Memiliki NIB
  • Memiliki modal usaha di bawah Rp2 miliyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
  • Usaha dan produksi secara continue minimal 3 tahun
  • Memiliki produk berupa barang (bukan penjual atau reseller)
  1. Syarat Khusus
  • Memiliki surat izin edar atas produk dari dinas atau instansi terkait (diutamakan)
  • Produk dengan bahan baku mengandung unsur hewan sembelihan harus dapat dibuktikan kehalalannya dengan sertifikat halal
  • Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1
  • Memberikan foto atau video terbaru saat proses produksi
  • Membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika dieperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan LPH)

Baca Juga: 5 Cara Dapat Uang dari Internet yang Halal dan Efektif di Dunia Digital, Nomor 5 Sedang Trending

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x