BERITA DIY - Masih banyak yang mengalami kebingungan dalam memastikan hukum jual beli saham, halal atau haram? Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya fatwa atasnya.
Sebelum pada hukum menurut Islam, pengertian saham adalah adanya kepemilikan seseorang dalam sebuah perusahaan. Diwujudkan dalam surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan terkait.
Sehingga, seseorang yang membeli surat berharga bernama saham yang menandakan ia punya kepemilikan di suatu instansi, dapat dikatakan sedang berinvestasi pada perusahaan tersebut.
Baca Juga: Profil Ustadz Yusuf Mansur: Saham yang Dimiliki dan Kondisi Terkini usai Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia sendiri telah punya undang-undang atau peraturan yang mengatur saham. Namun, bagaimana sebenarnya hukum saham dalam pandangan Islam?
Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist.
Islam mengajarkan untuk berinvestasi pada hal-hal yang terlihat, semisal adanya perusahaan, adanya produk, bukan hanya sekedar simbolik.
Baca Juga: Bukan Mobil atau Rumah, Komedian Raditya Dika Beri Kado Untuk Sang Anak Berupa 11 Slot Saham
Segala yang dijual-belikan, termasuk saham, harus terlihat. Agar, umat muslim terhindar dari manipulasi, kezhaliman, dan riba. Produknya pun juga begitu, jauh dari bahan yang haram.