Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

- 29 Juli 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist.
ILUSTRASI - Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist. /PIXABAY/geralt

Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah haruslah mengindari hal-hal berikut:

1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.

2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.

3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.

4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Saham bagi Para Pemula: Bedakan antara Trading Saham dengan Investasi Saham

5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).

6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).

7. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

8. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x