Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

- 29 Juli 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist.
ILUSTRASI - Secara garis besar, investasi adalah tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Selagi tata cara dan aturan main sesuai ajaran Al Quran dan Hadist. /PIXABAY/geralt

Menurut buku berjudul "Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu", Dr. Wahbah al Zuhaili berpendapat, “Bermuamalah dengan melakukan kegiatan transaksi atas saham hukumnya adalah boleh, karena si pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya."

“Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam bisnis atau perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastiaan dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal tanpa diragukan.”

Baca Juga: Saham Microsoft Corporation Terkoreksi Menyusul Pengumuman Perceraian Bill Gates dan Melinda Gates

Lantas, apakah semua saham adalah halal? Jika dirunut, jual beli saham adalah halal. Namun, barang atau jasa dari perusahaan yang menerbitkan saham bisa jadi haram.

Ada yang berpendapat jika saham adalah halal, jika yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha haram. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.

Namun, jika mengetahui perusahaan itu bergerak dalam bidang yang haram, maka membeli saham dari perusahaan tersebut adalah haram.

Kini, dalam pasar modal, ada saham yang dikatakan haram dibahasakan dengan 'saham konvensional', dan ada saham halal yang dinamakan dengan 'saham syariah'.

Baca Juga: Cara Investasi Saham dan 5 Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Investor Pemula

Hukum saham menurut MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x