Sementara itu, cara mengurus atau cara daftar sertifikat halal secara online di link sehati.halal.go.id adalah sebagai berikut:
- Buka link sehati.halal.go.id
- Pilih menu “Daftar”
- Pahami alur, dan klik “Lanjut”
- Klik “Create an Account” jika belum memiliki akun
- Atau masukkan email dan password jika sudah memiliki akun
- Ikuti dan isi sesuai keadaaan
Pelaku usaha atau UMKM akan mendapatkan sertifikat halal dengan sebelumnya mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian pihak LPH melakukan pemeriksanaan pada produk atas dasar STTD yang diterbitkan sebelumnya.
Pihak MUI menetapkan kehalalan produk dengan output ketetapan halal yang dikeluarkan dari pihak MUI. BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika semua sudah lolos dan sesuai dengan ketentuan mendapat sertifikat halal.
Baca Juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan, Nomor 1 dan 2 sedang Jadi Trend
Selain melalui link sehati.halal.go.id, pelaku UMKM juga dapat download aplikasi SIHALAL dan melakukan pengajuan dan seleksi, unduh STTD, memantau status permohonan sertifikat halal, dan mengunduh sertifikat halal.
Penggunaan aplikasi dapat dilakukan jika pelaku usaha atau UMKM memiliki cukup ruang penyimpanan di HP dan pastikan membuat akun terlebih dahulu yang diverifikasi lewat email pengguna.
Itulah cara mengurus atau daftar sertifikat halal dilengkapi syarat serta biaya dari Kementerian Agama melalui program Sehati.***