Omicron Melonjak: Fatwa MUI Mengenai Salat Jumat diganti Salat Zuhur Ketika Pandemi Covid-19

- 3 Februari 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi beribadah shalat, fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur.
Ilustrasi beribadah shalat, fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. /FREEPIK/rawpixel.com

BERITA DIY - Berikut penjelasan fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur karena peningkatan kasus Covid-19 Omicron.

Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini semakin meningkat. Terutama penyebaran kasus Covid-19 varian baru, Omicron.

Hal ini tentunya membuat masyarakat Indonesia semakin was-was dengan penyebaran Covid-19 varian baru.

Baca Juga: Bahaya Omicron: Gejala Umum Infeksi, Cara Pencegahan dan Update Penyebaran di Indonesia

Bagi umat Islam terdapat ibadah salat Jumat yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjamaah di masjid.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa MUI tentang panduan ibadah di masa pandemi.

Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang panduan ibadah di masa pandemi tentunya masih relevan sebagai pedoman beribadah di tengah meningkatnya kasus Covid-19, terutama Omicron.

Baca Juga: PTM di Tengah Kasus Omicron, Simak Cara Ini untuk Hindari Omicron pada Anak

Hal itu disampaikan langsung oleh sekretaris komisi fatwa MUI, KH Miftahul Huda, bahwa jika di tempat tertentu banyak jemaah atau warga yang positif Covid-19 termasuk varian Omicron, maka umat muslim dapat melaksanakan ibadah salat berjemaah di tempatnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x