Omicron Melonjak: Fatwa MUI Mengenai Salat Jumat diganti Salat Zuhur Ketika Pandemi Covid-19

- 3 Februari 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi beribadah shalat, fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur.
Ilustrasi beribadah shalat, fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. /FREEPIK/rawpixel.com

"Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing"

Baca Juga: Benarkah Pasien Positif Omicron Boleh Isoman? Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

"Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya seperti dikutip Berita DIY dari situs resmi MUI pada Kamis, 3 Februari 2022.

Maka dari itu sudah jelas tentunya jika memang dalam suatu wilayah terdapat warga yang terdampak Covid-19 maka warga sekitar bisa mengganti salat Jumat dengan zuhur di rumah masing-masing.

Di sisi lain, Masyarakat Indonesia pada saat ini juga sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 1 Orang Tertular Omicron di Indonesia, Ini Gejala dari Covid-19 Varian Baru yang Cepat Menular

Kemudian, masyarakat juga sudah banyak yang mengetahui pengetahuan tentang Covid-19 dan bagaimana cara penanganan kepada pasien Covid-19.

KH Miftahul Huda juga menyampaikan jika masyarakat yang terdeteksi Covid-19 sedikit, masyarakat untuk mengedukasi kepada mereka yang terdeteksi Covid-19 agar isolasi di rumah.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Delmicron? Benarkah Gabungan Varian Covid-19? Ini Gejala dan Perbedaan dengan Omicron

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x