Benarkah Pasien Positif Omicron Boleh Isoman? Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

- 22 Januari 2022, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien yang positif Omicron untuk melakukan Isoman (Isolasi Mandiri) di rumah.
ILUSTRASI - Syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien yang positif Omicron untuk melakukan Isoman (Isolasi Mandiri) di rumah. /PIXABAY/enriquelopezgarre

BERITA DIY – Simak benarkah pasien positif Omicron boleh Isoman (Isolasi Mandiri) dan syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Telah diketahui bahwa arian Omicron atau B.1.1.529 untuk pertama kalinya terdeteksi di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2021.

Pasien pertama yang terjangkit varian Omicron ini adalah seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 1 Orang Tertular Omicron di Indonesia, Ini Gejala dari Covid-19 Varian Baru yang Cepat Menular

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes-ri bahwa Varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat.

Di negara Inggris misalnya dari 10 kasus/hari saat ini sudah mencapai 70.000 kasus/Hari. Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus/hari.

Pada tanggal 20 Januari 2022 yang lalu Kemenkes melalui laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id menginformasikan bahwa pasien yang terkonfirmasi terkena varian Omicron dapat melakukan Isoman di rumah, namun dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah diberikan.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Delmicron? Benarkah Gabungan Varian Covid-19? Ini Gejala dan Perbedaan dengan Omicron

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x