Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.
Itulah penjelasan tentang Fatwa MUI mengenai salat Jumat diganti dengan salat Zuhur.***