Penjelasan Lengkap MUI Soal Hukum Masuk Gereja Usai Heboh Gus Miftah ke Salah Satu GBI di Jakarta

- 7 Mei 2021, 11:25 WIB
Tangkap Layar Pidato Gus Miftah di Gereja Bethel Indonesia.
Tangkap Layar Pidato Gus Miftah di Gereja Bethel Indonesia. / Instagram/@gusmiftah/

BERITA DIY - Gus Miftah akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dirinya masuk ke gereja. Karena hal tersebut Gus Miftah mendapat hujatan dan cibiran warganet.

Cibiran warganet terhadap Gus Miftah karena menganggap haram bagi seorang muslim masuk tempat ibadah agama lain diperkuat dengan video lama Ustadz Abdul Somad (UAS).

Dalam video lama itu, UAS pernah mengatakan bahwa hukumnya haram bagi seorang muslim masuk tempat ibadah agama non-muslim.

Baca Juga: Bacaan Kitab Gus Miftah Dikoreksi Ustad Fahim, Gus Umar: Sok Pinter tapi Bahasa Arabnya Belepotan

Dengan banyak hujatan tentang Gus Miftah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis kemudian menanggapi tentang bagaimana aturan tentang muslim masuk ke gereja.

Cholil Nafis menanggapi melalui postingan Instagramnya di Instagram pribadinya @cholilnafis pada tanggal 6 Mei 2021. Ketua MUI membagi penjelasannya menjadi 5 poin

Cholil mengatakan perdebatan masuk gereja sering terjadi karena melihatnya dari satu sudut pandang aja.

Baca Juga: Sangat Mulia! Ditiru Gus Miftah, Ini Alasan Gus Dur Datang ke Gereja Meski Panen Hujatan Banyak Orang

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali krn melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yg lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat ttg orang yg masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun klo tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja" tulis Cholil dalam akun Instagramnya, 6 Mei 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x