Fatwa MUI: Puasa Tak akan Batal karena Swab Test

- 8 April 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi covid-19.
Ilustrasi covid-19. /Pixabay/PIRO4D

BERITA DIY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa bahwa melakukan rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test tidak akan membatalkan puasa.

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir ANTARA, Kamis, 8 April 2021.

MUI menjelaskan alasan mengapa tes swab diperbolehkan saat sedang berpuasa. Hal itu lantara cara pengambilan sampel saat tes dilakukan di area nasofaring (tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga: Wulan Guritno dan Adilla Dimitri Resmi Bercerai, Jadi Janda Dua Kali?

Seperti diketahui, tes swab dikenal dengan cara pengambilan sampelnya yang membuat banyak orang selalu teringat. Pihak medis akan mengambil sampel berupa dahak atau ludah dilakukan dengan "menusuk" bagian hidung dan mulut.

Setelah sebelumnya menjadi pertanyaan umat Islam, akhirnya tes swab yang dilakukan dengan cara demikian dipastikan tak membatalkan puasa.

Sebelumnya, MUI juga telah memperbolehkan vaksinasi saat berpuasa pada 19 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Jadwal MPL S7 Pekan Ketujuh: Evos Siap Kunci Puncak Klasemen hingga Duel Papan Bawah

Menanggapi fatwa vaksinasi yang tidak membatalkan puasa, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal itu dapat menjadi kepastian bagi umat Islam guna menjaga diri dari covid-19 saat bulan Ramadan nanti.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x