Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Turun Jabatan Dari Gubernur DKI Jakarta Karena Hal Ini?
Kemudahan Rekrutmen Tenaga Kerja Asing
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pada UU Cipta Kerja prasyarat berkerja bagi TKA lebih mudah dan hal ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan tersingkirnya tenaga kerja lokal karena peluang masuknya TKA lebih mudah dibanding dengan sebelumnya.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti apa alasan UU Cipta Kerja yang dinilai omnibus law disahkan lebih cepat dari dugaan masyarakat dan penggarapan pengesahan yang dipandang buru-buru tersebut.***