Baca Juga: Cara Download dan Cetak Sertifikat Vaksin dari pedulilindungi.id Agar Bisa ke Mall di WIlayah Ini
8. Peribadatan
Termasuk di dalamnya Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.
9. Fasilits pelayanan kesehatan
Aktivitas publikk untuk mengakses faskes bisa dilakukan 100 persen. Dengan catatan penerapan protokol kesehatan lebih ketat serta pekerja, pasien, dan pengunjung telah divaksinasi.
10. Moda trasportasi
Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi public wajib telah divaksinasi dan memiliki sertifikat vaksinasi. Yang masuk dalam kategori moda transportasi adalah kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental, dan ojek online atau pangkalan.
Demikian tempat-tempat umum di Jakarta yang wajib menunjukkan seritifkat vaksinasi selama masa PPKM level 4.***