BERITA DIY- Seleksi Komptensi Dasar (SKD) merupakan tahap seleksi lanjutan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah dinyatakan lolos dari seleksi administrasi.
Tahun 2021 pengadaan CASN baik CPNS, PPPK Nonguru dan PPPK Guru berlangsung di situasi pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan pertanyaan bagi para peserta apakah mereka wajib punya surat vaksin untuk bisa ikuti ujian SKD nanti.
Salah satu bukti orang yang sudah dapat vaksin adalah memiliki sertifikat vaksinasi. Sertifikat vaksinasi inilah yang dipertanyakan peserta menjadi hal yang wajib atau tidak sebagai syarat mengikuti SKD.
Melalui twitternya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Karo Humas BKN), Mohammad Ridwan menampung pertanyaan seputar pengadaan seleksi CASN tahun 2021 ini.
Seperti salah satu pertanyaan dari pengguna Twitter @miffrr97 yang bertanya apakah ada kemungkinan sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk mengikuti SKD nantinya.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan wajib vaksin bagi peserta #2021IkutSeleksiASN,” jawaban Ridwan melalui cuitan di Twitter @abiridwan2173 pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Meski memang belum ada keterangan resmi dari BKN peserta wajib memiliki sertifikat vaksinasi sebagai syarat ikut ujian SKD, Ridwan mengimbau kepada para peserta agar lebih mempersiapkan diri dengan ikut program vaksin.
“Tapi drpd rebahan dan menghayan yg bukan2, silakan antri vaksin di lokasi vaksinasi Covid-19 terdekat segera. Ikuti anjuran Pemerintah. It’s a friendly reminder, not a warning,” pungkas cuitan Ridwan menjawab pertanyaan seputar sertifikat vaksinasi.