Cara Download dan Cetak Sertifikat Vaksin dari pedulilindungi.id Agar Bisa ke Mall di WIlayah Ini

- 10 Agustus 2021, 20:26 WIB
Sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat prokes terbaru di beberapa mall selama perpanjangan PPKM Level 4.
Sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat prokes terbaru di beberapa mall selama perpanjangan PPKM Level 4. /Tangkapan layar: pedulilindungi.id

BERITA DIY - Simak cara download dan cetak sertifikat vaksin dari laman pedulilindungi.id agar bisa belanja di mall selama pemberlakuan PPKM Level 4 terbaru sejak hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kegiatan vaksin masih berlangsung. Masyarakat yang telah divaksin minimal dosis pertama bisa mendapat sertifikat vaksin secara online melalui website resmi pemerintah pedulilindungi.id sebagai bukti telah disuntik vaksin.

Terlebih, sertifikat vaksin menjadi salah satu standar protokol kesehatan terbaru. Terbukti, pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, tanda vaksinasi ini bisa menjadi syarat untuk kegiatan lainnya di ruang publik, seperti belanja di mall.

Baca Juga: Cara Daftar, Cek, dan Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id Agar Bisa Belanja dan Makan di Restoran

Hal demikian didukung oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

“Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," jelas Anies Baswedan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat Media Magelang.

Pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2 hingga Level 4 yang berlaku sejak 10 Agustus 2021. Beberapa wilayah di Pulau Jawa diberikan kelonggaran, seperti mall boleh dibuka dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Selain Sertifikat Vaksin, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal dan Tempat di PPKM Level 4 Terbaru 10-16 Agustus 2021

Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 memperbolehkan mall dibuka secara bertahap dengan ketentuan prokes yang ketat. Implementasi itu khusus di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Adapun ketentuan pembukaan mall tersebut diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x