BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 4-3 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Dalam masa itu, sertifikat vaksin menjadi syarat penting untuk mengunjungi berbagai tempat umum, salah satunya mal.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kalau pembuktian sertifikat vaksin di berbagai tempat umum adalah kebijakan dalam langkah langkah uji coba, mengingat pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlangsung lama.
Hanya kepada masyarakat yang telah vaksinasi, dan punya sertifikat vaksin sajalah yang boleh masuk dan mengakses tempat-tempat umum.
"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki alur jalan bagaimana ke depannya kalau memang virus corona ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin 9 Agustus 2021.
Termasuk mal, berikut adalah daftar tempat umum yang wajib tunjukkan sertifikat vaksin saat PPKM 2021.
Baca Juga: Simak Aturan Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4 Terbaru
Tempat umum wajib bawa bukti vaksinasi
Uji coba penerapan tempat umum bagi pemilik sertifikat vaksin dilakukan dengan segera pada 6 aktivitas utama, yakni: