Selain Sertifikat Vaksin, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal dan Tempat di PPKM Level 4 Terbaru 10-16 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 12:40 WIB
Contoh sertifikat vaksinasi Covid-19, PPKM level 4-3 terbaru yang diperpanjang dari 10-16 Agustus, sertifikat vaksin menjadi hal yang penting. Salah satunya sebagai syarat masuk mal dan lokasi-lokasi vital lainnya.
Contoh sertifikat vaksinasi Covid-19, PPKM level 4-3 terbaru yang diperpanjang dari 10-16 Agustus, sertifikat vaksin menjadi hal yang penting. Salah satunya sebagai syarat masuk mal dan lokasi-lokasi vital lainnya. /Tangkap layar pedulilindungi.id

BERITA DIY - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-3 terbaru yang diperpanjang dari 10-16 Agustus, sertifikat vaksin menjadi hal yang penting. Salah satunya sebagai syarat masuk mal.

Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.

Dengan protokol kesehatan ketat, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi

Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan di empat wilayah akan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi selama operasional mal dibuka untuk masyarakat umum:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x