Daftar Tempat di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 11 Agustus 2021, 16:15 WIB
Contoh sertifikat vaksinasi yang wajib ditunjukkan warga DKI Jakarta saat beraktivitas selama PPKM level 4 di tempat-tempat umum
Contoh sertifikat vaksinasi yang wajib ditunjukkan warga DKI Jakarta saat beraktivitas selama PPKM level 4 di tempat-tempat umum /pedulilindungi.id

4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Pengunjung yang melakukan kegiatan makan atau minum di tempat umum wajib sudah divaksin dan memiliki sertfifikat vaksinasi. Begitu juga dengan pekerja yang termasuk dalam kategori ini.

Pembatasan yang diberlakukan dalam kegiatan ini adalah hanya boleh makan ditempat maksimal 3 (tiga) orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Apakah Peserta CASN 2021 Wajib Punya Surat Vaksin Sebelum Ikut Ujian SKD? Ini Penjelasan BKN

5. Restoran/rumah makan dan kafe/toko indoor

Untuk kategori ini hanya dibolehkan untuk menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Di tempat umum ini mewajibkan pengunjung dan pekerja punya sertifikat vaksinasi.

6. Pusat perbelanjaan/perdagangan dan mall

Selama PPKM level 4 di Jakarta, mal/pusat perbelanjaan dibolehkan untuk buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi.

7. Tempat konstruksi dan lokasi proyek

Kegiatan konstruksi di Jakarta selama PPKM level 4 boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pekerja diwajibkan telah divaksinasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x