4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Pengunjung yang melakukan kegiatan makan atau minum di tempat umum wajib sudah divaksin dan memiliki sertfifikat vaksinasi. Begitu juga dengan pekerja yang termasuk dalam kategori ini.
Pembatasan yang diberlakukan dalam kegiatan ini adalah hanya boleh makan ditempat maksimal 3 (tiga) orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Apakah Peserta CASN 2021 Wajib Punya Surat Vaksin Sebelum Ikut Ujian SKD? Ini Penjelasan BKN
5. Restoran/rumah makan dan kafe/toko indoor
Untuk kategori ini hanya dibolehkan untuk menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Di tempat umum ini mewajibkan pengunjung dan pekerja punya sertifikat vaksinasi.
6. Pusat perbelanjaan/perdagangan dan mall
Selama PPKM level 4 di Jakarta, mal/pusat perbelanjaan dibolehkan untuk buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksinasi.
7. Tempat konstruksi dan lokasi proyek
Kegiatan konstruksi di Jakarta selama PPKM level 4 boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pekerja diwajibkan telah divaksinasi.