Daftar Tempat di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 11 Agustus 2021, 16:15 WIB
Contoh sertifikat vaksinasi yang wajib ditunjukkan warga DKI Jakarta saat beraktivitas selama PPKM level 4 di tempat-tempat umum
Contoh sertifikat vaksinasi yang wajib ditunjukkan warga DKI Jakarta saat beraktivitas selama PPKM level 4 di tempat-tempat umum /pedulilindungi.id

BERITA DIY - Sertifikat vaksinasi menjadi syarat wajib bagi penduduk Jakarta jika ingin melakukan aktivitas di tempat-tempat umum

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditelah diteken Anies Baswedan tertanggal 3 Agustus 2021.

Berikut ini daftar tempat umum di Jakarta yang wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 menurut keputusan Gubernur DKI.

Baca Juga: Simak Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Download Bukti Vaksinasi Pertama di pedulilindungi.id

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

Pengunjung yang beraktivitas di supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Jam operasinal juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

2. Apotek dan toko obat

Berpergian dengan tujuan apotek dan toko obat juga wajib menujukkan sertifikat vaksin bagi warga Jakarta selama PPKM level 4. Apotek dan tokoo obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

3. Kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, salon, laundry, asongan, bengkel kecil, dan lain-lain sejenisnya

Pengunjung dan pekerja yang masuk dalam kateogri ini wajib sudah divaksinasi dan memiliki sertifikat vaksinasi. Adapun jam operasional bisa buka sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x