10. Penumpang kendaraan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
11. Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.
Demikian syarat perjalanan darat selama masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.***