BERITA DIY - Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 resmi diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Oleh karenanya, Pemerintah memberikan bantalan ekstra bagi masyarakat berupa pemberian bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dan tambahan bantuan beras 10 kg dari Bulog.
Bantuan ini diberikan guna memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Dilansir dari presidenri.go.id, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 26 Juli 2021 mengatakan bahwa pemberian bantuan ini merupakan kondisi normal guna menunjang kebutuhan masyarakat selama PPKM.
“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Kartu Sembako yang melalui e-warung, dan PKH. Itu dalam kondisi normal. Kemudian pada saat Covid maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST),” kata Risma.
Alokasi BPNT atau Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun dengan target yakni menyasar sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu.
Sehingga pada bulan Juli dan Agustus setiap KPM berhak menerima Rp400 ribu per bulannya. bansos ini disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) atau melalui eWarong terdekat. Jika ditotal, per penerima akan mendapat Rp600 ribu.