Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM hingga 2 Agustus 2021, Wajib Vaksin dan Masker 3 Lapis?

- 30 Juli 2021, 12:00 WIB
Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021 tersaji di akhir artikel. Benarkah pelaku perjalanan wajib tunjukan surat vaksin dan mengenakan masker 3 lapis?

Aturan tersebut benar adanya. Namun, aturan wajib menunjukkan surat vaksin (minimal dosis 1) dan wajib pakai masker kain 3 lapis hanya berlaku untuk beberapa kondisi.

Misal, kewajiban menunjukkan surat vaksin hanya berlaku bagi pelaku perjalanan jauh dari/ke Pulau Jawa-Bali yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji PPKM Level 4: Cara Dapat BLT Rp1 Juta dan Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sementara itu, kewajiban untuk mengenakan masker kain 3 lapis juga berlaku apabila pelaku perjalanan tidak mengenakan masker medis saat berada di luar rumah.

Aturan-aturan tersebut merupakan syarat perjalanan darat selama masa PPKM Level 4 berlangsung sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 tahun 2021.

Adapun rincian syarat perjalanan dalam surat edaran tersebut terlampir dalam daftar berikut:

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

1. Wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
         
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Untuk perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan (untuk perjalanan kurang dari 2 jam), terkecuali bagi perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 4, Berikut Informasi Terkait BPNT Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini Ditambah Beras 10 Kg

4. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau hasil negatif Rapid Test Antigen H-1. Syarat tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

5. Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal hanya diwajibkan memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

6. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR H-2 atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Terbaik Buat Ditonton Selama PPKM Level 4 Diperpanjang: Warkop DKI dan Cek Toko Sebelah

7. Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

8. Jika surat keterangan COVID-19 negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

9. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes hasil negatif COVID-19.

Baca Juga: Sedang Tayang, Link Live Streaming Catatan Demokrasi TVOne Bahas Isu Perpanjangan PPKM dan Demo End Game

10. Penumpang kendaraan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

11. Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.

Demikian syarat perjalanan darat selama masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x