BERITA DIY - Aturan terkait BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi karyawan telah diterbitkan.
Landasan hukum itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturannya, Ida menyebut subsidi gaji akan diberikan kepada karyawan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4. Daerah-daerah itu terlah ditetapkan juga dalam Permenaker.
Berikut daftar 167 daerah yang akan terjamah program BSU subsidi gaji:
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara (PPKM Level 4)
- Jakarta Pusat (PPKM Level 4)
- Jakarta Barat (PPKM Level 4)
- Jakarta Timur (PPKM Level 4)
- Jakarta Selatan (PPKM Level 4)
- Kepulauan Seribu (PPKM Level 4)
Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang (PPKM Level 3)
- Kabupaten Serang (PPKM Level 3)
- Kabupaten Lebak (PPKM Level 3)
- Kota Cilegon (PPKM Level 3)
- Kota Tangerang Selatan (PPKM Level 4)
- Kota Tangerang (PPKM Level 4)
- Kota Serang (PPKM Level 4)
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Sumedang (PPKM Level 3)
- Kabupaten Sukabumi (PPKM Level 3)
- Kabupaten Subang (PPKM Level 3)
- Kabupaten Pangandaran (PPKM Level 3)
- Kabupaten Majalengka (PPKM Level 3)
- Kabupaten Kuningan (PPKM Level 3)
- Kabupaten Indramayu (PPKM Level 3)
- Kabupaten Garut (PPKM Level 3)
- Kabupaten Cirebon (PPKM Level 3)
- Kabupaten Cianjur (PPKM Level 3)
- Kabupaten Ciamis (PPKM Level 3)
- Kabupaten Bogor (PPKM Level 3)
- Kabupaten Bandung Barat (PPKM Level 3)
- Kabupaten Bandung (PPKM Level 3)
- Kabupaten Purwakarta (PPKM Level 4)
- Kabupaten Karawang (PPKM Level 4)
- Kabupaten Bekasi (PPKM Level 4)
- Kota Sukabumi (PPKM Level 4)
- Kota Depok (PPKM Level 4)
- Kota Cirebon (PPKM Level 4)
- Kota Cimahi (PPKM Level 4)
- Kota Bogor (PPKM Level 4)
- Kota Bekasi (PPKM Level 4)
- Kota Banjar (PPKM Level 4)
- Kota Bandung (PPKM Level 4)
- Kota Tasikmalaya (PPKM Level 4)