BERITA DIY - Pencairan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dinanti para karyawan. Namun, Kemenaker belum mengumumkan jadwal transfer uang bantuan tersebut.
Menaker Ida Fauziyah mengaku masih menyusun aturan dan mematangkan skema penyaluran bansos subsidi gaji dengan berbagai pihak terkait. Diketahui, BLT BPJS ini merupakan program mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.
Setidaknya, akan ada delapan juta karyawan yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Mereka adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM 4.
Baca Juga: Maaf, Karyawan yang Kerja di 2 Sektor Ini Tak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Sembari menunggu jadwal pencairan, ada baiknya karyawan memperhatikan syarat atau kategori penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut rinciannya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.