BERITA DIY - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan di wilayah PPKM Level 4. Namun, mohon maaf, dua karyawan yang bekerja di dua sektor berikut tidak termasuk penerima.
Dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, disebutkan karyawan yang bekerja di sektor jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak akan menerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pemerintah untuk mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
Perlu diperhatikan, ada kriteria lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut rinciannya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.