Maaf, Karyawan yang Kerja di 2 Sektor Ini Tak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

- 25 Juli 2021, 09:57 WIB
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

BERITA DIY - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan di wilayah PPKM Level 4. Namun, mohon maaf, dua karyawan yang bekerja di dua sektor berikut tidak termasuk penerima.

Dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, disebutkan karyawan yang bekerja di sektor jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak akan menerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta.

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pemerintah untuk mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Karyawan Kerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta, BSU Cair ke Rekening

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Jadi Rp5 Juta, Yuk Cek Bocoran Jadwal Kapan BSU Subsidi Gaji 2021 Cair

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Perlu diperhatikan, ada kriteria lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut rinciannya:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x