BERITA DIY - Batasan gaji karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu BSU subsidi gaji cair untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, lain cerita dengan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan karyawan yang berhak mendapat bantuan tunai Rp 1 juta tahun ini memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Tapi, ada pengecualian buat karyawan di wilayah yang UMK di atas Rp 3,5 juta.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, ada sejumlah syarat lain agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tunai, yaitu:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.