BERITA DIY – BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan atau pekerja masuk dalam daftar kriteria yang berhak jadi penerima dan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Sederet daftar kriteria penerima BSU tahun 2021 telah dipaparkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, 21 Juli 2021 lalu.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera ditransfer ke rekening karyawan yang masuk dalam daftar penerima BSU 2021. Kabar baik tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Tak hanya dari segi karyawan, adanya penyaluran BSU Rp1 juta ini juga diharapkan dapat membantu sektor usaha yang sedang bertahan di tengah pandemi.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juha diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Pada tahun 2021 ini, Kemnaker berencana akan melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada 8 juta karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.