Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Hanya 8 Juta Karyawan yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 23 Juli 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi: Kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker.
Ilustrasi: Kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker. /Berita DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja atau buruh pada tahun 2021 ini. Berikut adalah kriteria penerima BSU Subsidi Gaji atau juga dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji ini diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja dan buruh nantinya adalah Rp1 juta.

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjaannya serta membantu pekerja yang dirumahkan. Menaker juga berharapa bantuan BSU ini mampu meringankan beban perusahaan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Segera Ditransfer, Ini Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh . Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker, Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker.go.id pada 23 Juli 2021.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja atau buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja
  • Masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM IV

Baca Juga: Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 8 Juta Penerima Kapan Cair, Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan di Link Ini

  • Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja atau buruh pada sektor terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan, transpotasi, aneka industri, properti dan real estate.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Demikian informasi seputar kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker. Nantikan informasi selanjutnya tentang jadwal pencairannya BLT BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x