Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair! Aturan Terbit, BLT BPJS Ketenagakerjaan buat Karyawan di PPKM Level 3 dan 4

- 29 Juli 2021, 16:24 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp1 juta akan cair kepada delapan juta penerima di wilayah PPKM Level 4.
BSU Subsidi Gaji Rp1 juta akan cair kepada delapan juta penerima di wilayah PPKM Level 4. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. BSU untuk karyawan itu sebesar Rp 1 juta.

Menaker Ida Fauziyah sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada 28 Juli 2021. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum pemberian bansos Rp 1 juta kepada karyawan di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan disebutkan akan diberikan ke karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Ditransfer Kapan? Cek Syarat Agar Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2021 di Sini

"(Karyawan) bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis Pasal 3 ayat (2) huruf d Permenanker Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun, syarat lain karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta adalah:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x