BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. BSU untuk karyawan itu sebesar Rp 1 juta.
Menaker Ida Fauziyah sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada 28 Juli 2021. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum pemberian bansos Rp 1 juta kepada karyawan di masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan disebutkan akan diberikan ke karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
"(Karyawan) bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis Pasal 3 ayat (2) huruf d Permenanker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun, syarat lain karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta adalah:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.