BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19 khususnya kepada karyawan maupun buruh. Terkini, karyawan di daerah PPKM Level 4 menjadi prioritas penerima subsidi gaji.
Selain itu, dua syarat terbaru penerima BSU subsidi gaji adalah karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4, dan karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Alasan ditetapkannya syarat baru karyawan penerima BSU adalah daerah PPKM Level 4 karena di daerah tersebut kondisi Covid-19 termasuk yang tinggi sehingga beberapa karyawan terpaksa mendapat pemotongan gaji bahkan PHK.
Selain itu, karyawan penerima haruslah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan statusnya masih aktif. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan jadi rujukan data bagi karyawan untuk dijadikan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap." ujar Menaker Ida Fauziyah 21 Juli 2021.
Syarat lengkap terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)