BERITA DIY - Informasi cek syarat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa Anda simak di sini. Adapun beberapa syarat dan ketentuan ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan kepada 8 juta karyawan.
Lebih lanjut, calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta hanya berlaku untuk karyawan atau pekerja di wilayah PPKM Level 4. Selain itu, penerima manfaat diutamakan bagi mereka dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Adapun bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih tetap bisa berpeluang mendapat bantuan, jika bekerja di wilayah PPKM Level 4. Dengan kata lain, ketentuan berdasarkan UMK Wilayah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM (Level 4) yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021.
Sebagai contoh, DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021). Sedangkan UMK wilayahnya berkisar Rp4,2 juta di mana lebih dari Rp3,5 juta. Maka, karyawan atau pekerja dalam golongan ini masih bisa mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberlakuan PPKM berpotensi berdampak pada beragam sektor, tak terkecuali bidang ketenagakerjaan. Berkurangnya dan pembatasan operasional membuat pendapatan bagi pengusaha juga cenderung mengalami penurunan.
Tak hanya itu, pendapatan yang berkurang ini memungkinkan untuk pemangkasan gaji karyawan bahkan berujung PHK. Oleh karenanya, Kemnaker ingin mengantisipasi agar tidak terjadi PHK yang berakibat bertambahnya angka pengangguran, serta menciptakan hubungan bisnis yang harmonis antara pemilik usaha dan karyawan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," lanjut Menaker Ida