Cek Syarat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Karyawan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat Bantuan

- 27 Juli 2021, 11:05 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dicairkan kepada 8 juta karyawan di zona PPKM Level 4.
BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dicairkan kepada 8 juta karyawan di zona PPKM Level 4. /PIXABAY/Peggy_Marco

BERITA DIY - Informasi cek syarat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa Anda simak di sini. Adapun beberapa syarat dan ketentuan ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan kepada 8 juta karyawan.

Lebih lanjut, calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta hanya berlaku untuk karyawan atau pekerja di wilayah PPKM Level 4. Selain itu, penerima manfaat diutamakan bagi mereka dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Adapun bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih tetap bisa berpeluang mendapat bantuan, jika bekerja di wilayah PPKM Level 4. Dengan kata lain, ketentuan berdasarkan UMK Wilayah.

Baca Juga: Kriteria Karyawan Penerima BSU Kemnaker dan Cara Cairkan BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Jika Bantuan Cair

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM (Level 4) yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021. 

Sebagai contoh, DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021). Sedangkan UMK wilayahnya berkisar Rp4,2 juta di mana lebih dari Rp3,5 juta. Maka, karyawan atau pekerja dalam golongan ini masih bisa mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberlakuan PPKM berpotensi berdampak pada beragam sektor, tak terkecuali bidang ketenagakerjaan. Berkurangnya dan pembatasan operasional membuat pendapatan bagi pengusaha juga cenderung mengalami penurunan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ada BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

Tak hanya itu, pendapatan yang berkurang ini memungkinkan untuk pemangkasan gaji karyawan bahkan berujung PHK. Oleh karenanya, Kemnaker ingin mengantisipasi agar tidak terjadi PHK yang berakibat bertambahnya angka pengangguran, serta menciptakan hubungan bisnis yang harmonis antara pemilik usaha dan karyawan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," lanjut Menaker Ida

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x