2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD.
Sebagai informasi, BSU kali ini akan diberikan sebesar Rp1 juta. Namun Rp1 juta tidak akan diberikan sekaligus, melainkan diberikan bertahap sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.
Seperti disebutkan tadi, selain karyawan di daerah PPKM Level 4, penrima BSU harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Karyawan bisa cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.