BERITA DIY - Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021 tersaji di akhir artikel. Benarkah pelaku perjalanan wajib tunjukan surat vaksin dan mengenakan masker 3 lapis?
Aturan tersebut benar adanya. Namun, aturan wajib menunjukkan surat vaksin (minimal dosis 1) dan wajib pakai masker kain 3 lapis hanya berlaku untuk beberapa kondisi.
Misal, kewajiban menunjukkan surat vaksin hanya berlaku bagi pelaku perjalanan jauh dari/ke Pulau Jawa-Bali yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Sementara itu, kewajiban untuk mengenakan masker kain 3 lapis juga berlaku apabila pelaku perjalanan tidak mengenakan masker medis saat berada di luar rumah.
Aturan-aturan tersebut merupakan syarat perjalanan darat selama masa PPKM Level 4 berlangsung sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 tahun 2021.
Adapun rincian syarat perjalanan dalam surat edaran tersebut terlampir dalam daftar berikut:
1. Wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.