Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM hingga 2 Agustus 2021, Wajib Vaksin dan Masker 3 Lapis?

- 30 Juli 2021, 12:00 WIB
Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Syarat perjalanan darat PPKM Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021 tersaji di akhir artikel. Benarkah pelaku perjalanan wajib tunjukan surat vaksin dan mengenakan masker 3 lapis?

Aturan tersebut benar adanya. Namun, aturan wajib menunjukkan surat vaksin (minimal dosis 1) dan wajib pakai masker kain 3 lapis hanya berlaku untuk beberapa kondisi.

Misal, kewajiban menunjukkan surat vaksin hanya berlaku bagi pelaku perjalanan jauh dari/ke Pulau Jawa-Bali yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji PPKM Level 4: Cara Dapat BLT Rp1 Juta dan Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sementara itu, kewajiban untuk mengenakan masker kain 3 lapis juga berlaku apabila pelaku perjalanan tidak mengenakan masker medis saat berada di luar rumah.

Aturan-aturan tersebut merupakan syarat perjalanan darat selama masa PPKM Level 4 berlangsung sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 tahun 2021.

Adapun rincian syarat perjalanan dalam surat edaran tersebut terlampir dalam daftar berikut:

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

1. Wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
         
2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x