15 Oktober 2021 Memperingati Apa? Ada Hari Hak Asasi Hewan Sedunia, Siapa dan Di Manakah Dideklarasikan?

- 14 Oktober 2021, 15:35 WIB
ILUSTRASI - SImak sejarah Hari Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2021.
ILUSTRASI - SImak sejarah Hari Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2021. /PEXELS/roger-brown-3435524

BERITA DIY - Simak penjelasan momen peringatan tanggal 15 Oktober 2021 yang merupakan Hari Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan Sedunia, lengkap dengan siapa dan di mana dideklarasikan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan Sedunia mencapai puncaknya pada tanggal 15 Oktober 1978. Inisiasi ini diproklamasikan di markas UNESCO (Organiasasi Pendidikan, Keilmuwan dan Kebudayaan PBB), di Paris, Prancis, yang diilhami oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Dengan adanya Deklarasi Hak Asasi Hewan Sedunia, manusia diharapkan mengakui hak-hak dasar hewan selayaknya manusia sebagai sesama makhluk hidup. 

Baca Juga: Tanggal 12 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Hari Museum Nasional Beserta Sejarahnya

Menurut sebuah esai yang ditulis oleh Jean-Marc Neumann (2012), pengakuan ini tidak hanya berlaku bagi hewan peliharaan manusia atau komunitas tertentu, namun seluruh fauna yang bahkan berfungsi sebagai sumber makanan, alat penggerak, alat bekerja, atau objek rekreasi bagi manusia. 

Secara garis besar, Deklarasi menyatakan bahwa semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup, tidak ada hewan yang dieperlakukan dengan buruk atau dengan kekejaman, hewan harus mendapat perlindungan hukum, dan hewan mati diperlakukan dengan rasa hormat.

Adapun terdapat 10 poin yang disampaikan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan Sedunia, meliputi:

Baca Juga: Tanggal 4 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Hari Satwa Sedunia

1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam keseimbangan biologis. Persamaan hak ini tidak menutupi keragaman spesies dan individu hewan.

2. Semua hewan memiliki hak untuk dihormati.

3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor binatang, itu harus dilakukan seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan hormat.

4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak secara bebas di lingkungan alamnya sendiri. Perampasan berkepanjangan atas kebebasan hewan liar, perburuan dan penangkapan ikan yang dilakukan sebagai hobi, serta penggunaan hewan liar apa pun untuk alasan yang tidak penting, bertentangan dengan hak dasar ini.

Baca Juga: Tanggal 2 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Hari Batik Nasional Beserta 10 Link Twibbon

5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apapun tidak boleh ditinggalkan atau dibunuh secara tidak adil. Semua bentuk pengembangbiakan dan penggunaan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku khusus spesies tersebut. Pertunjukkan dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati martabat mereka dan tidak boleh ada kekerasan apa pun.

6. Eksperimen pada hewan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan dan diterapkan secara sistematis.

7. Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan setiap keputusan yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan

Baca Juga: 1 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Hari Kesaktian Pancasila dan 10 Link Twibbon Peringatan

8. Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar dan keputusan apa pun yang mengarah pada tindakan semacam itu sama saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies tersebut. Pembantaian hewan liar, dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.

9. Status hukum khusus hewan dan hak-haknya harus diakui oleh hukum. Perlindungan dan keselamatan hewan harus terwakili di tingkat organisasi Pemerintah.

10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa pelajar sekolah mengamati, memahami, dan menghormati hewan.

Baca Juga: 16 September Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah, Tema, dan Link Twibbon Hari Ozon Sedunia

Masalah yang dialami hewan pun sangat beragam, seperti terkena wabah penyakit, ancaman pembangunan oleh manusia yang dapat mengakibatkan degradasi lingkungan dan habitat hewan, eksploitasi hewan, dan sebagainya. 

Dikutip dari dokumen worldanimalprotection.ca, rabies menjadi masalah kesehatan di India, di mana setidaknya ada 55.000 orang yang teribfeksi dari gigitan anjing rabies.

Namun sayangnya ketika itu masih banyak perlakuan manusia kepada anjing yang tidak dapat diterima, seperti penembakan dan penganiayaan.

Baca Juga: Hari Ini 14 Oktober 2021 Diperingati National I Love You Day, Ini 10 Kata Ucapan Bikin Meleleh Pasangan

Namun sejak tahun 1996, sejumlah LSM mengampanyekan untuk memperlakukan anjing dengan cara yang lebih manusiawi, seperti disterilkan, divaksinasi rabies, lalu dilepaskan. Hasilnya, angka rabies pada manusia dan anjing menurun drastis.

Khasus lain terjadi di Bogota, Kolombia, di mana banyak masyarakat yang memanfaatkan kuda sebagai tenaga pengangkut barang-barang berat. Namun, tidak diimbangi dengan perawatan kesehatan.

Sehingga, kuda pengangkut Bogota mengalami masalah kesehatan, seperti kelemahan kaki, masalah nutrisi, dan kulit terluka.

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Diperingati 10 Oktober 2021: Sejarah, Tema, dan Tujuan Peringatan HKJS 2021

Sebuah LSM membantu merawat kuda dengan baik. Hasilnya, kuda lebih sehat dan produktif serta semakin dapat diandalkan dalam membantu meningkatkan pendapatan manusia.

Masih banyak permasalahan lainnya yang menyangkut kurangnya kesejahteraan hewan baik di Indonesia maupun di dunia.

Mesk demikian, dengan adanya Deklarasi beserta badan/organisasi milik pemerintah atau swasta yang fokus pada perlindungan fauna, diharapkan mampu menjadi tonggak kesadaran kepada masyarakat luas.

Demikianlah penjelasan tentang Hari Deklarasi Universal Hak Asasi Hewan Sedunia yang diperingati pada tanggal 15 Oktober 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x