-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
-Memiliki KTP
-Memiliki usia minimal 18 tahun
-Merupakan seorang pencari kerja, korban phk, karyawan, maupun wiraswasta
-Bukan merupakan seorang yang bekerja sebagai PNS/ASN, Polri/TNI, dan pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang masuk sebagai penerima dari bantuan sosial lain dari pemerintah
Dari berbagai golongan ini dengan catatan telah melakukan berbagai tahapan pendaftaran seperti yang dilakukan dalam gelombang 25 yang lalu.
Baca Juga: Tinggal Hari Ini, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp10 Juta: Simak Syarat dan Ketentuannya
Disisi lain, selain dapat mengetahui tanda lolos sebagai penerima dengan melalui laman resmi Kartu Prakerja, para pendaftar juga dapat mengetahui tanda yang lain.
Tanda-tanda lain yang nantinya akan diberikan jika pendaftar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 25 sendiri seperti mendapatkan pesan melalui SMS.