BERITA DIY - Simak jadwal pencairan bansos PKH hingga tahap 4 per Oktober sampai Desember 2022. Cek pula tata cara input data diri ke DTKS Kemensos via online.
Caranya mudah, kamu cukup download aplikasi cek bansos di Google Play Store sehingga bisa input data diri ke DTKS Kemensos tanpa harus ke Dinsos setempat.
Pasalnya, jika ingin menjadi penerima bansos PKH, maka data diri kamu wajib masuk ke dalam database DTKS Kemensos.
Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan PKH hingga Rp3 juta yang dicairkan secara bertahap selama satu tahun 2022.
Maka, dana bantuan akan dibagi ke dalam skema empat tahap, mulai Januari hingga Desember 2022. Proses pencairan bisa dilakukan di Bank Himbara seperti BNI, BRI, hingga Mandiri.
Berbagai kategori masyarakat mulai dari lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, kaum difabel, siswa SD, SMP, hingga SMA, berhak menjadi penerima PKH sesuai besaran masing-masing.
Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:
1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022
2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022
3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022
4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022
Sementara itu, perbedaan besaran bansos PKH yang diterima oleh tiap kategori penerima tertera dalam daftar berikut:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.
Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.
Baca Juga: Jadwal PKH Tahap 1 Masih Cair Februari, Cek Nama dan Alamat KTP Jadi Penerima Bantuan di Sini
Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima bansos PKH melalui aplikasi cek bansos online.***