Cara Karyawan Tak Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima Rp 3 Juta Jika Daftar Bansos PKH 2022 Ini

- 28 Januari 2022, 16:13 WIB
Cara karyawan atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tak dapat BSU Subsidi Gaji dapat Rp 3 juta dari bansos PKH 2022.
Cara karyawan atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tak dapat BSU Subsidi Gaji dapat Rp 3 juta dari bansos PKH 2022. /Tangkap layar aplikasi Cek Bansos

BERITA DIY - Pekerja atau karyawan yang tak dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa terima Rp 3 juta jika masuk daftar bantuan sosial (bansos) PKH 2022, simak syaratnya.

Diketahui, program BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan data BPJS Ketenagakerjaan ini tak diteruskan oleh pemerintah pada 2022.

BSU Rp 1 juta tahun 2021 hanya diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Selamat Kamu Dapat Bansos PKH Rp 10,8 Juta jika KTP Muncul di Link Ini, Daftar ke Sini jika Tak Terdaftar

Namun, bagi pekerja yang tidak dapat bantuan BSU bisa dapat Rp 3 juta jika masuk daftar bansos PKH.

Salah satu bantuan yang masih cair pada 2022 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan bervariasi.

Baca Juga: NIK KTP Tak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Data BPJS Ketenegakerjaan? Daftar Bantuan Rp 2,55 Juta dari Jokowi 2022

Sebelum itu, berikut adalah syarat penerima bansos PKH, antara lain:

1. Termasuk kategori penerima Bansos PKH yang sedang hamil atau nifas

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x