BERITA DIY - Pekerja atau karyawan yang tak dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa terima Rp 3 juta jika masuk daftar bantuan sosial (bansos) PKH 2022, simak syaratnya.
Diketahui, program BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan data BPJS Ketenagakerjaan ini tak diteruskan oleh pemerintah pada 2022.
BSU Rp 1 juta tahun 2021 hanya diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, bagi pekerja yang tidak dapat bantuan BSU bisa dapat Rp 3 juta jika masuk daftar bansos PKH.
Salah satu bantuan yang masih cair pada 2022 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan bervariasi.
Sebelum itu, berikut adalah syarat penerima bansos PKH, antara lain:
1. Termasuk kategori penerima Bansos PKH yang sedang hamil atau nifas