Yes! 3 Pekerja Ini Berhak Terima BSU Rp1 Juta Sebelum Tahun Baru 2022, Simak Cara Dapatnya

- 14 Desember 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi - Yes! Cuma 3 pekerja atau buruh kategori tertentu yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Yes! Cuma 3 pekerja atau buruh kategori tertentu yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum Tahun Baru 2022. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Yes! Cuma 3 pekerja atau buruh kategori tertentu yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum Tahun Baru 2022. Segera simak cara dapatnya.

Pemerintah melalui Kemnaker telah menetapkan 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak terima BLT Subsidi Gaji atau BPUM Rp1 juta.

Di lain sisi, Kemnaker juga memasukkan 9 jenis pekerja ke dalam daftar hitam penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta.

Baca Juga: 2 Hari Lagi atau BLT Subsidi Gaji akan Hangus! Cek bsu.kemnaker.go.id, Berikut 5 Rekening Tak Bisa Cairkan BSU

Adapun penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 5 dan 6 kabarnya akan dilakukan pada 15 Desember 2021 atau sebelum Tahun Baru 2022.

Sementara itu, diterapkannya syarat-syarat yang harus dipenuhi para buruh atau pekerja oleh Kemnaker tersebut berlaku agar BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Karena itu, selagi ada kesempatan, segera simak apakah kamu termasuk dalam 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Baca Juga: Siapkan Ini untuk Cek Status Terbaru BSU Gelombang 2 di Link Resmi agar BLT Subsidi Gaji Cair Tanpa ke Bank

Adapun 3 jenis buruh atau pekerja yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tertera dalam daftar berikut:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x