Yes! 3 Pekerja Ini Berhak Terima BSU Rp1 Juta Sebelum Tahun Baru 2022, Simak Cara Dapatnya

- 14 Desember 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi - Yes! Cuma 3 pekerja atau buruh kategori tertentu yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum Tahun Baru 2022.
Ilustrasi - Yes! Cuma 3 pekerja atau buruh kategori tertentu yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebelum Tahun Baru 2022. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,

2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,

3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Selamat! 2 Juta Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima BSU Tahap 5 - 6, Terima 3 Tanda Ini Dapat Subsidi Gaji

Lalu, ini dia 9 jenis buruh atau pekerja yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker karena telah masuk daftar hitam:

1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.

2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.

Baca Juga: Buruan Cairkan BSU Rp1 Juta di Bank Sebelum Hangus, Simak Cara Ambil BLT Subsidi Gaji Tak Punya Rekening Bank

3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah