BERITA DIY - UMKM yang tidak dapat BPUM jangan panik, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk pedagang kaki lima dan warung bertajuk BTPKLW (bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung).
Setelah berakhirnya penyaluran BPUM pada bulan September 2021, Pemerintah kembali membuka bantuan baru yakni bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).
Nominal BTPKLW ini sebesar Rp1,2 juta, besaran yang sama dengan bantuan Banpres BPUM UMKM.
Baca Juga: Login Eform Tapi KTP Tidak Terdaftar, UMKM Tetap Bisa Terima Rp 1,2 Juta: Pahami Syarat Dapat BTPKLW
BTPKLW secara resmi diluncurkan pada bulan Oktober 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Persemian dilakukan Presiden saat kunjungan ke Yogyakarta tepatnya di kawasan Malioboro.
Jumlah penerima BTPKLW direncnakan sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia dan bantuan akan diberikan hingga bulan Desember 2021.
Sedikit berbeda dengan BPUM, BTPKLW akan disalurkan oleh anggota TNI dan Polri. Selain itu, penerima juga tak perlu mendaftar.
Nantinya anggota TNI dan Polri akan melakukan jemput bola, mereka akan mendata PKL dan warung kecil yang dirasa layak mendapatkan bantuan BTPKLW Rp1,2 juta.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM
- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki
Beberapa daerah di Indonesia sudah menyalurkan BTPKLW, salah satunya Banjarmasin.
Melansir dari Antara, Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan merampungkan penyaluran bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) bagi 4.500 orang penerima.
"Alhamdulilah keseluruhan bantuan sudah kami serahkan kepada penerima yang disalurkan secara bertahap," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: NIK Gagal Lolos BPUM di eform.bri.co.id, UMKM Bisa Lakukan Ini untuk Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW
Dirinya menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan sebanyak 15 tahap dimulai sejak 25 September 2021, dengan masing-masing tahapnya antara 200 sampai 300 orang.
Itulah informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) seperti syarat dan cara dapat bagi yang belum pernah dapat BPUM.***