BERITA DIY - BTPLKW atau BLT PKL dan Warung hanya bisa diterima pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Pelaku usaha yang masuk kriteria sebagai penerima BLT PKL dan Warung nantinya berhak atas bantuan sebesar Rp1,2 juta.
BLT PKL dan Warung akan dicairkan kepada pelaku usaha terpilih melalui kantor kepolisian Polres atau Kodim sesuai wilayah domisili.
Adapun kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT PKL dan Warung diantaranya harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
Kemudian pelaku usaha tidak boleh merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah.
Selanjutnya, pelaku usaha yang bisa dapat BLT PKL dan Warung harus memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
Untuk bisa mendapatkan BLT PKL dan Warung, pelaku usaha tidak bisa mendafatar secara online maupun daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM.