BLT PKL dan Warung Cair Kepada Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Berikut Cara Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta

- 27 Oktober 2021, 13:01 WIB
ILUSTRASI - BLT PKL dan Warung cair kepada pelaku usaha dengan kriteria ini. Berikut cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta.
ILUSTRASI - BLT PKL dan Warung cair kepada pelaku usaha dengan kriteria ini. Berikut cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - BTPLKW atau BLT PKL dan Warung hanya bisa diterima pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

Pelaku usaha yang masuk kriteria sebagai penerima BLT PKL dan Warung nantinya berhak atas bantuan sebesar Rp1,2 juta.

BLT PKL dan Warung akan dicairkan kepada pelaku usaha terpilih melalui kantor kepolisian Polres atau Kodim sesuai wilayah domisili.

Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM 2021 Bisa Terima Rp1,2 Juta, Begini Cara Dapat BTPKLW atau Bantuan BLT PKL

Adapun kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT PKL dan Warung diantaranya harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

Kemudian pelaku usaha tidak boleh merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah.

Selanjutnya, pelaku usaha yang bisa dapat BLT PKL dan Warung harus memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).

Baca Juga: Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta Bukan di Dinas Koperasi UKM, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pedagang Kecil

Untuk bisa mendapatkan BLT PKL dan Warung, pelaku usaha tidak bisa mendafatar secara online maupun daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x