BERITA DIY - Masyarakat yang belum kebagian bantuan tunai BPUM 2021 baik via BRI atau BNI masih bisa dapat uang Rp 1,2 juta dari BTPKLW.
BTPKLW atau bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung merupakan terobosan baru pemerintah untuk meringankan ekonomi usaha mikro masyarakat terdampak pandemic Covid-19.
Bantuan ini rencananya akan dijalankan sampai Desember 2021 mendatang setelah program BPUM 2021 telah tutup pendaftaran penerima baru.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta
Besaran jumlah bantuan uang tunai dari program BTPKLW dan BPUM sama besarnya, yaitu Rp 1,2 juta dan diberikan per kepala.
Bedanya, BTPKLW ini tidak disalurkan lewat transfer bank melainkan diberikan secara langsung oleh pihak Kepolisian dan Kodim. Sehingga masyarakat pelaku PKL dan warung bisa langsung daftar ke Kantor Polres di wilayah setempat.
Target penerima BTPKLW Rp 1,2 juta dari Kemenkop ini sebanyak 1 juta PKL dan pedagang warung kecil di seluruh Indonesia.
Agar pelaku PKL dan pemilik warung kecil dapat memanfaatkan program BTPKLW Rp 1,2 juta ini, ada kriteria penerima yang harus dipenuhi.
Berikut kriteria penerima BLT BTPKLW: