Pendaftaran PKH 2024 Mei: Kapan Dibuka? Cek Status Penerima Bantuan Dana 600 Ribu Gratis dari Pemerintah

- 29 April 2024, 19:34 WIB
Ilustrasi. Cek info syarat pendaftaran PKH 2024 Mei kapan dibuka, cek status penerima bantuan dana 600 ribu gratis dari pemerintah.
Ilustrasi. Cek info syarat pendaftaran PKH 2024 Mei kapan dibuka, cek status penerima bantuan dana 600 ribu gratis dari pemerintah. /Tangkap layar jdih.acehprov.go.id

BERITA DIY - Berikut info syarat pendaftaran PKH 2024 Mei kapan dibuka, cek status penerima bantuan dana 600 ribu gratis dari pemerintah.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu. PKH memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah. Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap keluarga berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Pemerintah akan membagikan bansos PKH 2024 melalui beberapa tahap dalam setahun, yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Oleh karena itu, penting bagi penerima PKH untuk mengetahui jadwal pencairan PKH agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Sementara, jadwal pendaftaran PKH juga dibuka sepanjang tahun.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Bisa Ambil PKH Tahap 3 Rp 600 Ribu di Mei 2024, Cek Daftar 10 Juta Penerima Bansos Di Sini

Apa syarat untuk mendaftar PKH?

Untuk mendaftar PKH, berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pastikan nama dan data keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Jika belum, Anda perlu mengurus pendaftaran di kantor desa atau kelurahan setempat.

  • Memenuhi Kriteria Penerima: PKH ditujukan untuk keluarga kurang mampu. Beberapa kriteria penerima meliputi:

    • Ibu hamil: Ibu yang sedang mengandung.
    • Balita: Anak usia 0-6 tahun.
    • Lansia: Orang tua di atas usia 60 tahun.
    • Penyandang disabilitas: Orang dengan keterbatasan fisik atau mental.
    • Anak sekolah: Anak usia 6-18 tahun yang masih bersekolah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan Anda memiliki KTP yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah