1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Kemekop UKM
3. Pelaku PKL atau pemilik warung
4. Diutamakan di daerah PPKM level 3 dan level 4
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW
Kalau memang memenuhi kriteria di atas, maka bisa dilanjut pendaftaran ke Kantor Polres di wilayah masing-masing dengan membawa tiga berkas ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP Elektronik yang masih berlaku
2. Bukti kepemilikan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Lampiran foto pelaku PKL atau pemilik warung sedang menjalankan usaha
Dokumen tersebut di bawa ke Polres terdekat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW dan setelahnya tinggal ikuti prosedur dari pihak kepolisian seperti mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.